Minggu, 06 Maret 2011

Pengadilan Jalanan


Pengadilan Jalanan
Pengadilan jalanan sering kita jumpai, itu terjadi tidak hanya di kota-kota besar akan tetapi juga di pedesaan. Hal ini terjadi karena sistim hukum di negara kita ini mungkin masih sangat lemah, artinya masyarakat masih kurang puas terhadap perlakuan hukum di Indonesia, walaupun itu tidak semuanya benar.
Pengadilan jalanan yang marak terjadi terhadap pelaku kejahatan sebenarnya tidak dibenarkan secara hukum, karena hal itu justru melanggar hukum yang berlaku dan bisa juga si pelaku pengadilan jalanan tersebut bisa di kenakan pasal dalam KUHP yaitu dengan pasal 170 ayat 1 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Akan tetapi hal tersebut jarang di perhatikan baik oleh si pelaksana pengadilan jalanan maupun petugas dalam hal ini kepolisian. Tidak adanya perhatian dari kedua belah pihak bukan karena mereka tidak tahu bahwa apa yang dilakukan itu bertentangan dengan hukum akan tetapi disebabkan oleh kurangnya petugas / polisi di lapangan dan atau mungkin masyarakat masih menganggap lemahnya pelaksanaan dan penanganan hukum di negara kita ini.
Seringnya terjadi pengadilan jalanan juga disebabkan oleh tingginya tingkat emosional masyarakat sehingga masyarakat mudah terpancing dengan hal-hal yang dianggap mengganggu, atau hal-hal yang ia tidak sukai walaupun mereka rata-rata tidak tahu persis kejadiannya saat pelanggaran itu terjadi dengan kata lain kebanyakan mereka hanya ikut-ikutan. Hal ini sangat berbahaya dan cenderung banyak merugikan orang lain bila aparat / pemerintah tidak tanggap untuk menyikapi gejolak dari kalangan masyarakat. Peran dari para tokoh masyarakat sangat di butuhkan dalam membantu para aparat, baik kepolisian maupun aparat pemerintah daerah dan pusat. Tentu saja hal tersebut bukan suatu jaminan pengadilan jalanan tidak terjadi, tanpa adanya upaya dari pihak-pihak terkait untuk memberikan penyuluhan hukum dan tertib hukun kepada masyarakat dari desa sampai kota. Mengajak dan mendorong seluruh pontensi masyarakat yang ada untuk membantu aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan, sehingga akan terjalin komunikasi yang harmonis dari kedua belah pihak yaitu pihak penegak hukum, pemerintah dan pihak masyarakat luas.
Pendekatan secara persuasif terhadap masyarakat oleh penegak hukum dan aparat pemerintah mungkin akan mengurangi aksi kejahatan dan pengadilan jalanan, sehingga hukum dinegara kita ini akan mendapat tempat yang paling tinggi di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perbaikan moral serta perilaku aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah merupakan hal yang paling utama dimiliki oleh para penegak hukum dan pejabat pemerintah, agar bisa menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat.
Di susun oleh : Sutrisno, Email: sutrisno4444@ymail.com
Web: http://www.triscam.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Ten Dollar

Ten Dollar